Praktisi Hukum
Ariffani menilai jejak Pelanggaran Hukum Pagar laut atas penerbitan Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Tangerang jangan dikaburkan, karena jelas
terdapat banyak pelanggaran hukum baik pidana dan korupsi, dengan dasar putusan
Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa Putusan yang dilanggar adalah putusan MK Nomor
3/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun
1945. Dalam gugatannya, para penggugat beralasan pemberian HP-3 menguntungkan
pemodal dan merugikan masyarakat adat, nelayan kecil, serta tak sesuai dengan
bunyi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran
rakyat.
Menanggapi
gugatan pemohon, MK mempertimbangkan pemberian HP-3 atas wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil mengakibatkan adanya pengalihan kepemilikan dan penguasaan
oleh negara dalam bentuk single ownership dan close ownership kepada seseorang,
kelompok masyarakat atau badan hukum atas wilayah tertentu dari wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Selain itu,
dampak lain pemberian HP-3 itu yakni terjadinya pengkaplingan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia. Namun, pengkaplingan ini
dikecualikan untuk kawasan konservasi hingga pelayaran.
"Akibat
selanjutnya dari pemberian HP-3, adalah adanya pengkaplingan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia kecuali pada kawasan konservasi,
suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan Pelabuhan dan pantai umum, sehingga
negara mengalihkan tanggung jawab, penguasaan dan pengelolaan wilayah tersebut
kepada pemilik HP-3," tulis MK.
MK juga
mempertimbangkan, keluarnya HP-3 ini dapat mengancam kelangsungan hidup nelayan
karena akses ke laut menjadi terbatas. Untuk itu, MK menegaskan penguasaan
perairan pesisir kecil oleh swasta akan tetap lebih menguntungkan pemegang HP-3
dibanding kemanfaatan yang diperolah masyarakat.
"Pemberian
HP-3 juga akan potensial mengancam posisi masyarakat adat dan nelayan tradisional
yang menggantungkan hidupnya secara turun temurun dari sumber daya yang ada
pada perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, karena keterbatasan mereka untuk
memperoleh HP-3 dibanding pengusaha swasta yang memiliki segala-galanya,"
papar MK.
Fakta jejak
pelanggaran hukum tersebut semakin kentara dengan pernyataan Menteri Kelautan
dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sertifikat di atas laut adalah
ilegal. Hal ini merespons adanya temuan bahwa pagar laut di Tangerang sudah
memiliki SHGB dan SHM. "SHM dan HGB di atas laut tersebut, Ilegal
sudah pasti, karena di PP 18 sudah menyatakan (Sertifikat) yang ada di bawah
air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada
kan aneh juga ya," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Trenggono
mengungkap, Prabowo memberi arahan untuk meminta membongkar pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi.
Pembongkaran bakal dilakukan hari Rabu (22/1) bersama lembaga terkait.
0 Komentar